AGAMA, KONFLIK, DAN KEKERASAN
(Konteks Gerakan Islam di Indonesia)
Pepen Irpan Fauzan
Serulah (manusia) kepada jalan Tuhan-mu dengan hikmah] dan
pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik. Sesungguhnya
Tuhanmu Dialah yang lebih mengetahui tentang siapa yang tersesat dari jalan-Nya
dan Dialah yang lebih mengetahui orang-orang yang mendapat petunjuk.
(Q.S. An-Nahl: 125)
Masih ingat “kasus Poso-Ambon” yang
memilukan itu? Barangkali, itulah contoh kasus factual bagaimana proses “kekerasan
fisik” berlangsung atas nama agama di Indonesia kontemporer. Bagi kita yang
tidak mengalaminya, tentu tak bisa faham mengapa “kekejaman” yang di luar batas
kemanusiaan itu bisa terjadi, bahkan dengan dasar-emosi agama? Telah banyak
studi yang dilakukan untuk mencari solusinya, namun konflik social terus saja
berlangsung.
Malahan, di penghujung tahun 2007,
kita dihadapkan lagi pada fenomena social yang membuat kaum ulama-agamawan
tambah miris. Bagaimana tidak, timbul lagi berbagai “konflik” bahkan hingga
“kekerasan fisik” di kalangan umat beragama. Contohnya kasus kompoonen Muslim
Kuningan (Kompak) versus Jemaat Ahmadiyah Manislor. Tak dapat disingkal,
konflik itu terjadi atas nama agama.
Tidakkah itu menyalahi
nilai-normatif ajaran agama itu sendiri? Kristen versus Islam, misalnya, secara
azasi keduanya adalah agama perdamaian (Islam berasal dari kata salam yang
artinya keselamatan, sementara Kristen dikenal dengan ajaran cinta kasih).
Tapi, anehnya, pertemuan antara kedua agama tersebut justru lebih banyak
didominasi “perselisihan” daripada “kebersamaan”.[1]
Fenomena ini sangat merangsang
pikiran kita; mengapa agama yang justru datang untuk mengatur masyarakat
(tertib sosial) bisa bermetamorfosis menjadi gerakan social yang bertendensi
kekerasan? Adakah, selain masalah normative-doctrinal, bentuk motivasi atau
alasan-alasan lain yang membuatnya bisa lebih masuk akal? Tulisan ini berusaha
membedahnya dengan menjadikan beberapa model gerakan Islam di Indonesia sebagai
kasus studinya.
Agama, Potensi Konflik?
Di samping sebagai sumber
kreatifitas gerak-ekonomi,[2]
agama pun ternyata potensial menjadi “sumber konflik”. Mungkin benar apa yang
dikatakan Willard Waller, bahwa “if we are to understand war, we must seek
to discover the forces behind morality”.[3]
Dalam konteks inilah, agama sangat diperlukan untuk legitimasi “Perang
Suci”. Dan faktanya, ideology “Perang Suci” hampir bisa dipastikan terdapat
dalam doktrin tiap agama.[4]
Dalam Islam, misalnya, kita tahu
akan doktrin “Jihad fii sabilillah”. Secara semantic, doktrin tersebut
bermakna “sikap sungguh-sungguh (dalam perjuangan) di jalan Allah”. Namun, kita
pun tak bisa menafikan pemaknaan “jihad” dalam konteks “qital”, yakni
berjihad dengan cara mengangkat senjata. Fakta sejarah jelas. Rasulullah saw
bersama para sahabatnya telah melakukan serangkaian perang dalam kerangka jihad
fii sabilillah tersebut. Demikian juga para khalifah Islam pasca- Nabi Saw.
Untuk memahaminya, deskripsi Ismail
Raj Al-Faruki sangatlah membantu. Bagi Al-Faruki, apa yang dilakukan Nabi Saw
dan diwarisi oleh para khalifah Islam dalam perang-perang tersebut bukanlah
semata-mata bentuk conquetador (penaklukan), namun lebih sebagai upaya
“futuhat”, yank gerakan “pembebasan” masyarakat dari kekuasaan hegemonic
Negara-negara adidaya.[5] Dengan
demikian, esensi Islam sebagai “agama keselamatan” tetap terjaga, bahkan
menjadi bernilai lebih (rahmatan lil ‘alamiin).
Belajar dari Kasus Sejarah
Dalam
perspektif sejarah Indonesia, Islam pun memainkan peranan besar dalam
merangsang aksi-aksi social dan politik untuk melawan kekuasaan politik dan
ideology Negara yang sangat dominan. Disertasi
Alfian tentang Perang Aceh pada abad ke-19, misalnya, jelas membuktikan
bahwa inisiasi ideology “Perang Sabil” dalam hikayat-hikayat di Aceh telah
menyebabkan rakyat mampu bertahan lama dalam peperangan.[6]
Demikian juga penjelasan Azyumardi Azra tentang gerakan Neo-Sufi pada abad
XVII-XVIII di Nusantara, salah satunya memanifestasikan munculnya perlawanan
dari kaum thareqat terhadap
dominasi kaum “kafir” Belanda.[7]
Bahwa doktrin “jihad” sangat
berpengaruh dalam proses aksi social dan politik umat Islam (termasuk di
Indonesia) jelas tidak diragukan lagi. Namun, masalahnya tidak sesederhana itu.
Banyak factor yang melingkupi suatu fenomena social sehingga membuat perubahan dalam gerak perilaku
masyarakat.
Sebagai contoh adalah anallisa
Sartono Kartodirjo tentang pemberontakan Petani Banten pada 1888. Di samping
adanya doktrin “Pearng sabil” terhadap kaum Kafir Belanda, di bawah yang
bersifat keagamaan itu terdapat factor-faktor ekonomis.[8]
Demikian juga dalam kasus pemberontakan SI ‘Afdeling B” di Leles, Garut pada
1919. Peristiwa itu sendiri dilatarbelakangi masalah politik-sosial, yakni
kebijakan Pemerintah Kolonial dalam masalah prosentase pajak pertanian (pikulan
padi). Dari kasus ekonomi ini bermetamorfosos menjadi gerakan pendirian “Negara
Islam”.[9]
Dalam masalah konnflik social inter-agama itu sendiri, kasusnya
tidak melalui factor keagamaan.
Misalnya, ketika terjadi arus pembaharuan Islam pada awal abad ke-20. Terjadi
perdebatan serius di kalangan ulama tentang masalah bid’ah (sinkretisme) dalam
ritual ibadah. Di arus bawah, yang
terjadi bukan perdebatan, melainkan konflik social, hingga kekerasan fisik.
Namun, setelah ditelusuri, permasalahannya berasal dari hal-hal yang sepele,
seperti gurauan yang diangap penghinaan
dari si A ke si B. Dari masalah personal
berubah menjadi masalah kelompok; antara pendukung si A versus pendukung si B.
jadilah konflik social.[10]
Kasus Gerakan Islam Militan
Kontemporer
Mengapa umat Islam selalu menjadi
“tertuduh” apabila terjadi konflik social, bahkam hingga sekarang? Ketika
kemerdekaan diraih, rasa ketertindasan umat masih tetap saja dirasakan. Agama
pun kembali menjadi pijakan gerakan. Wajah radikalisme muncul, kata M. Imdadun
Rahmat, karena sikap reaksioner pemerintah yang
berlebihan; “Kebijakan penuh kecurigaan dan refresif terhadap
ekspresi keagamaan hanya akan melahirkan
malapetaka, Sebab, sebuah gagasan tanpa diberikan ruang
untukdieksperimentasikan akan berkembang menjadi gagasan yang membusuk dan akan
menimbulkan gejolak”.[11]
Pada satu sisi , konklusi itu betul.
Contohnya, Peristiwa “berdarah” Tanjung Priok 1984. Namun, persoalannya tidak
hanya bersifat structural-politik. Bahwa, wajah gerakan kegamaan mempunyai
dimensi lain, misalnya ekonomi, itu menunjukkan bahwasanya persoalannya tidak
hanya doctrinal an sich. Namun, ada proses-proses social yang berjalan
tidak seimbang.
Fenomena inilah yang marak di tengah
umat Islam ketika proses sekularisasi berlangsung secara massif, tidak
terkontrol. Kegagalan Negara dalam mengontrol perubahan social yang terjadi
akibar modernisasi berakibat diruftif, memecah belah masyarakat (Islam) itu
sendiri. Di sinilah munculnya keinginan (sebagian umat) untuk “kembali ke masa
silam” (revivalisme) dalam konteks “militansi Islam”.[12]
Polarisasi social di era modernisasi
kontemporer telah menyebabkan banyak orang merasa terlempar dari solidaritas
komunal-nya. Karena sebab-sebab ekonomis dan psikologis tertentu, bergabungnya
orang-orang semacam ini dalam pertemuan-pertemuan keagamaan menyebabkan mereka
mendapatkan bentuk solidaritas baru yang tidak mereka dapatkan lagi dalam
kehidupan sosialnya sehari-hari. Itu sebabnya mereka tertarik dalam gerakan jama’ah justru untuk memperoleh
kembali identitas kolektif mereka yang
hilang.[13]
Ketika misalnya ada kelompok Islam
yang berupaya meng-counter view fenomena Islam-militan ini, justru malah
membuat kristalisasi gerakan. Begitulah, gagasan dari suatu kelompok Islam
untuk mensikapi permasalahan duniawi
secara rasional-pragmatis akan mendapat mendapat respon negative sebagai
pengukuhan sekularisasi. Apalagi jika ada kelompok Islam yang dengan tegas
menyatakan agar islam dipisahkan dari urusan public, maka itu sama dengan “menyiram api dengan bensin”.
Dalam hal ini saya sepakat dengan
apa yang diasumsikan oleh Yudi latief; “Dalam krisis moralitas yang melanda
ruang public, gagasan liberalism yang menghendaki pengucilan peran agama di
ruang public bersifat kasip. Hal ini hanya memberi peluang bagi elemen-elemen
revivalis untuk mendedahkan agama di ruang public dalam ekspresinya yang
bengis.”[14]
Renungan
Apa yang bisa kita fahami dari “pembacaan” tersebut? Bahwa agama
menjado “tempat pelarian” sekaligus lsegitimasi tindakan (social-politik) jika
pemeluknya menghadapi tekanan atau permasalahan sosiala tertentu yang tidak
bisa dihadapinya (sendiri). Sebagai umat beragama, setelah tidak berdaya,
kemana lagi ia harus pergi selain pada agama? Bedanya, jika menjadi “tempat
pelarian”, oleh orang tersebut sifat agama menjadi pasif, berlepas diri dari
maaasalah social-politik. Namun, jika
agama dijadikan legitimasi tindakan social (-politik), agama pun berubah wajahnya menjadi “radikal”.
Dalam hal ini, privatisasi agama bukanlah jawaban tepat, namun
justru menjadi factor pemicu bagi
tumbuhnya gerakan radikal. Yang mesti kita lakukan adalah menekankan, mengutip
Kuntowijoyo, misi profetik agama. Bahwa agama lahir adalah untuk humanisasi,
liberasi, transendensi. Terlihat adanya sinergitas antara tanggungjawab
personal dengan tanggungjawab social dalam agama, sebagai “strategi pemecahan
konflik”. Di sini, wajah agama akan tampak “lebih teduh”.
[1] Mungkin
menarik apa yang diasumsikan oleh Martin Van Bruinessen tentang hubungan
Islam-Kristen yang rentan konflik;”…adalah karena keduanya memiliki banyak
sejarah sacral yang sama (para nabi semitis sebelumnya) dan juga banyak
persamaan dalam konsep-konsep keagamaannya, sehingga kehadiran yang lain lebih
dirasakan sebagai saingan teologis”. (Lihat Martin Van Bruinessen. Rakyat
Kecil, Islam dan Politik (Jogyakarta: Bentang, 1999)), hlm.220-221.
[2] Taufik
Abdullah (ed.). Agama, Etos Kerja dan Perkembangan Ekonomi
(Jakarta:LP3ES, 1991).
[3] Willard
Waller. War in the Twentieth Century In Jhon Eric Nordskog (ed.). Social
Change (New York: Mc Graw-hill Company Itd, 1960). Hlm. 248
[4] Tentang
fenomena Perang Suci , buku-buku Karen Armstrong bisa dijadikan rujukan
representatif
[5]Ismail Raj
Al-Faruki. Atlas Budaya Islam (Bandung: Mizan, 2005). Sebagai
perbandingan, lihat Marshal GS. Hudgson. The Venture of Islam 1 (Chicago:
The Chicago University Press, 1988).
[6] TB. Ibrahim
Alfian. Perang di Jalan Allah (Jakarta: Sinar Harapan, 1987).
[7] Azyumardi
Azra. Jaringan Ulama Timur Tengah dan Nusantara Abad XVII-XVIII (Bandung:
Mizan, 1991 )
[8] Sartono
Kartodirdjo. Pemberontakan Petani Banten 1888 (Jakarta:Pustaka Jaya,
1987)
[9] H. Aqib
Suminto. Politik Islam Hindia Belanda (Jakarta: LP3ES.1993)
[10] Mohamad
Iskandar. Para Pengemban Amanah (Jogya: Mata Bangsa, 2000); Pepen Irpan
Fauzan. Dinamika Pembaharuan Islam di
Pedesaan (Garut/Sumedang: Muna Aliya, 2003)
[11] M. Imdadaun
Rahmat. Arus Baru Islam Radikal (Jakarta:Erlangga, 2002). Hlm. 161
[12] Bassam Tibi. Islam
and The Cultural Accomodotion of Social Change (Oxford: Westview Press,
1991). Hlm. 134
[13] Kuntowijoyo. Paradigma
Islam (Bandung: Mizan, 1997). Hlm. 204
[14] Yudi Latief.
“Mewujudkan Misi profetik Agama Publik; Melampaui Islam Liberal”. Reform
Review Vol. I No. 1 April-Juni 2007
Langganan:
Komentar (Atom)

- Follow Us on Twitter!
- "Join Us on Facebook!
- RSS
Contact